BGN (Badan Gizi Nasional)

Badan Gizi Nasional (BGN) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Lembaga ini memiliki mandat utama untuk mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan di bidang pemenuhan gizi nasional, khususnya dalam mengawal program prioritas pemerintah terkait intervensi gizi masyarakat. BGN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berfungsi sebagai regulator sekaligus pengawas distribusi pangan bergizi di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam operasionalnya, BGN berperan sebagai orkestrator yang menyinergikan data kesehatan dengan rantai pasok pangan. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk menetapkan standar kualitas pangan yang layak konsumsi bagi kelompok sasaran. Bagi pelaku usaha, BGN adalah instansi kunci dalam pengadaan barang dan jasa terkait pangan, di mana setiap standar operasional prosedur (SOP) distribusi harus merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh badan ini guna memastikan efektivitas program penurunan angka stunting dan perbaikan kualitas sumber daya manusia.