Sertifikasi Halal Pangan

Sertifikasi Halal Pangan adalah pengakuan kehalalan suatu produk makanan yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI atau lembaga berwenang lainnya. Merujuk pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh makanan yang beredar di Indonesia, termasuk yang diproduksi dalam Program Makan Bergizi Gratis, wajib memiliki sertifikasi halal. Hal ini menjadi standar kualitas non-negosiasi bagi Badan Gizi Nasional untuk menjamin kenyamanan dan kepatuhan religius mayoritas penduduk Indonesia.

Bagi pelaku usaha SPPG, proses sertifikasi melibatkan audit terhadap seluruh bahan baku, alat produksi, dan distribusi agar tidak terkontaminasi bahan non-halal. Konsultan harus memastikan bahwa pemasok daging memiliki Sertifikat Halal yang valid dan proses penyembelihan sesuai syariat. Di lapangan, tantangan muncul pada pemilahan logistik di gudang bersama. Kepatuhan terhadap aspek halal ini diintegrasikan ke dalam sistem manajemen mutu SPPG sebagai bagian dari pengendalian risiko hukum. Selain nilai spiritual, label halal juga dipandang sebagai indikator tambahan bagi standar higienitas dan ketertelusuran produk pangan secara profesional.