Kepailitan Dan PKPU

Kepailitan adalah sita umum atas seluruh kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah mekanisme restrukturisasi utang yang memberi kesempatan debitur menyusun rencana perdamaian dengan para kreditur. Keduanya diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Syarat pengajuan pailit: debitur memiliki minimal 2 kreditur dan tidak membayar lunas minimal 1 utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Permohonan diajukan ke Pengadilan Niaga dan harus diputus dalam 60 hari. PKPU Sementara berlaku 45 hari sejak putusan dan dapat diperpanjang hingga 270 hari total. Jika rencana perdamaian disetujui kreditur dan dikukuhkan pengadilan (homologasi), PKPU berakhir dan perusahaan beroperasi normal.

Dalam praktik restrukturisasi korporat, PKPU menjadi alat yang semakin populer bagi perusahaan dengan likuiditas terganggu namun masih memiliki bisnis yang viable. Kurator dalam kepailitan dan pengurus dalam PKPU memiliki peran vital dalam mengamankan aset dan memfasilitasi proses perdamaian. Advokat spesialis kepailitan harus memahami hak separatis kreditur pemegang jaminan (fidusia, hak tanggungan, hipotek) yang diperlakukan berbeda dari kreditur konkuren dalam pembagian boedel pailit.