Putusan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali

Putusan pengadilan adalah produk akhir proses litigasi berupa penetapan hakim atas sengketa yang diperiksa. Upaya hukum terhadap putusan yang tidak memuaskan terdiri atas dua jenis: upaya hukum biasa (banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung) dan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK). Dasar hukumnya adalah UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan KUHAP untuk perkara pidana.

Batas waktu banding adalah 14 hari sejak putusan diucapkan (pidana) atau sejak pemberitahuan putusan (perdata). Kasasi diajukan dalam 14 hari setelah putusan banding. Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diajukan 1 kali berdasarkan alasan limitatif: novum (bukti baru), kekhilafan hakim, atau pertentangan antar putusan. Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap disebut inkracht van gewijsde.

Dalam praktik, strategi upaya hukum harus dianalisis secara cermat karena setiap tingkat memiliki karakteristik berbeda. MA pada tingkat kasasi hanya memeriksa penerapan hukum, bukan fakta. Oleh karena itu, memori kasasi harus fokus pada argumentasi judex juris, bukan pengulangan fakta persidangan. Advokat berpengalaman memahami pola putusan Mahkamah Agung (yurisprudensi) sebagai acuan dalam merancang strategi kasasi yang efektif.