Kuasa Hukum

Kuasa hukum adalah seseorang yang diberi wewenang oleh pihak yang berkepentingan (pemberi kuasa) untuk mewakili dan bertindak atas namanya dalam proses hukum. Dalam konteks peradilan, kuasa hukum yang sah haruslah seorang advokat yang telah disumpah berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003, kecuali dalam pengadilan agama di mana kuasa insidentil dari keluarga diperbolehkan. Pemberian kuasa dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus.

Surat Kuasa Khusus harus memuat: identitas pemberi dan penerima kuasa, objek sengketa yang spesifik, lingkup kewenangan (termasuk hak substitusi), dan tanda tangan bermeterai. Surat kuasa umum tidak cukup untuk beracara di pengadilan. Kuasa hukum dapat bertindak dalam kapasitas litigasi (beracara di pengadilan) maupun non-litigasi (negosiasi, mediasi, penyusunan kontrak, konsultasi hukum).

Berakhirnya kuasa hukum dapat terjadi karena: pencabutan kuasa oleh pemberi kuasa, pengunduran diri penerima kuasa, meninggalnya salah satu pihak, atau selesainya perkara. Dalam praktik, advokat sebagai kuasa hukum terikat pada prinsip kerahasiaan profesi yang melindungi seluruh informasi yang diberikan klien, bahkan setelah berakhirnya hubungan kuasa. Prinsip ini menjadi fondasi kepercayaan dalam hubungan advokat-klien.