E-Katalog (E-Catalogue)

E-Katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan harga barang/jasa tertentu dari berbagai penyedia yang telah terverifikasi pemerintah.

Dasar hukum mengacu pada Perpres No. 16 Tahun 2018 dan kebijakan LKPP terkait pengadaan melalui katalog elektronik.

Dalam praktik, pengadaan melalui e-katalog lebih cepat karena tidak memerlukan tender. Penyedia jasa konstruksi tertentu dapat masuk katalog untuk proyek dengan spesifikasi standar.