Somasi

Somasi adalah surat peringatan resmi yang dilayangkan oleh kreditor atau pihak yang dirugikan kepada debitur atau pihak yang berkewajiban, untuk mengingatkan pelaksanaan kewajiban yang telah jatuh tempo atau telah dilanggar. Dasar hukumnya adalah Pasal 1238 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau akta sejenis.

Somasi merupakan prasyarat yuridis sebelum mengajukan gugatan wanprestasi agar debitur dinyatakan dalam keadaan ingkar janji (mora debitoris) secara sah. Tanpa somasi yang valid, gugatan ganti rugi berdasarkan keterlambatan pemenuhan prestasi berpotensi ditolak pengadilan. Somasi umumnya dikirim minimal 3 kali dengan tenggang waktu yang layak, meskipun tidak ada ketentuan baku mengenai jumlahnya.

Dalam praktik bisnis, somasi dibuat dalam bentuk surat tertulis resmi berkop kantor advokat atau law firm, memuat: identitas para pihak, uraian kewajiban yang tidak dipenuhi, dasar hukum, tuntutan yang diminta, batas waktu pemenuhan, dan konsekuensi hukum jika diabaikan. Somasi yang baik berfungsi ganda: sebagai bukti tertulis itikad baik pengirim sekaligus sinyal awal yang sering mendorong penyelesaian di luar pengadilan sebelum proses litigasi formal dimulai.