Justice Collaborator Dan Whistleblower

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana tertentu yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang lebih besar atau kejahatan terorganisir, yang imbalannya adalah keringanan pidana. Berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2011 dan SE Bersama Kemenkumham-Polri-Kejagung-KPK No. M.HH-11.HM.03.02.Th.2011, status justice collaborator harus ditetapkan oleh lembaga penegak hukum sebelum persidangan.

Whistleblower (pelapor) adalah orang yang melaporkan dugaan tindak pidana yang diketahuinya kepada aparat penegak hukum atau komisi yang berwenang. Perlindungan whistleblower dijamin oleh UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK memberikan perlindungan fisik, hukum, dan psikologis kepada whistleblower yang menghadapi ancaman akibat laporannya.

Dalam praktik penanganan korupsi dan kejahatan korporasi, status justice collaborator memberikan terdakwa hak mendapatkan rekomendasi keringanan pidana yang signifikan dari jaksa penuntut umum. Namun, keringanan yang diberikan bersifat rekomendatif — putusan akhir tetap di tangan hakim. Advokat harus membantu klien mempertimbangkan risiko dan manfaat menjadi justice collaborator, termasuk dampaknya terhadap hubungan keluarga, keamanan pribadi, dan prospek kehidupan pasca-hukuman.