Penuntutan

Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Definisinya termuat dalam Pasal 1 angka 7 KUHAP. Penuntut Umum di Kejaksaan memiliki kewenangan dominus litis atas penuntutan.

Dalam perkara KPK, penuntutan dilakukan oleh jaksa penuntut umum KPK yang merupakan jaksa yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Penuntut umum menyusun surat dakwaan berisi uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Dakwaan umumnya berbentuk dakwaan alternatif, subsidair, atau kumulatif untuk mengantisipasi variasi putusan hakim.

Advokat yang menghadapi surat dakwaan wajib mencermati syarat formil (identitas, waktu, tempat perbuatan) dan syarat materiil (uraian perbuatan). Dakwaan yang tidak memenuhi syarat dapat dimohonkan untuk dinyatakan batal demi hukum melalui eksepsi dalam sidang pra-pemeriksaan. Kelalaian mengajukan eksepsi di awal sidang mengakibatkan hak eksepsi gugur.