Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK adalah lembaga negara yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi maupun korban tindak pidana.

Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan dapat berupa keamanan, bantuan medis, psikologis, hingga kompensasi tertentu.

  • Memberikan perlindungan saksi dan korban
  • Diatur dalam undang-undang khusus
  • Berperan penting dalam perkara sensitif

Dalam perkara korupsi dan kejahatan terorganisir, koordinasi dengan LPSK sering menjadi faktor penting untuk menjaga keselamatan pihak yang memberikan keterangan penting.