Pidana Pokok

Pidana Pokok adalah jenis hukuman utama yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana berdasarkan KUHP. Bentuk pidana pokok meliputi pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hakim menentukan pidana pokok berdasarkan berat ringan perbuatan, alat bukti, keadaan terdakwa, dan ketentuan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

  • Diatur dalam KUHP
  • Menjadi sanksi utama dalam perkara pidana
  • Dijatuhkan berdasarkan putusan hakim

Dalam praktik hukum perusahaan, ancaman pidana pokok terhadap direksi atau pengurus dapat berdampak besar terhadap tata kelola perusahaan dan hubungan dengan pemegang saham maupun regulator.