E-Court

e-Court adalah sistem administrasi perkara elektronik yang dikembangkan Mahkamah Agung untuk mendukung pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, dan pemanggilan sidang secara digital.

Sistem e-Court diatur melalui PERMA dan diterapkan di berbagai lingkungan peradilan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas layanan pengadilan.

  • Dikelola Mahkamah Agung
  • Mendukung administrasi perkara elektronik
  • Mengurangi proses manual di pengadilan

Bagi advokat dan perusahaan, penggunaan e-Court mempercepat pengelolaan dokumen litigasi dan mempermudah pemantauan jadwal serta status perkara secara daring.