Novum

Novum adalah bukti baru yang ditemukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan dapat digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali.

Bukti baru tersebut harus memiliki relevansi signifikan yang berpotensi mengubah putusan apabila sudah diketahui sejak pemeriksaan perkara sebelumnya.

  • Digunakan dalam Peninjauan Kembali
  • Harus berupa bukti yang benar-benar baru
  • Dapat mempengaruhi hasil putusan

Bagi advokat dan konsultan hukum, identifikasi novum memerlukan investigasi mendalam serta evaluasi apakah bukti tersebut memenuhi standar hukum untuk diterima Mahkamah Agung.