Penangkapan

Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana. Pengaturannya terdapat dalam KUHAP dan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Penangkapan wajib disertai surat tugas dan surat perintah penangkapan, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan. Penyidik juga wajib memberitahukan penangkapan kepada keluarga tersangka sesuai prosedur hukum.

  • Dilakukan berdasarkan bukti permulaan
  • Harus disertai dokumen resmi
  • Memiliki batas waktu tertentu

Bagi advokat dan konsultan hukum, legalitas penangkapan menjadi aspek penting untuk diuji, termasuk kemungkinan pengajuan praperadilan apabila terdapat pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum.