E-Litigasi

e-Litigasi adalah sistem persidangan elektronik yang memungkinkan proses persidangan tertentu dilakukan secara digital melalui platform pengadilan elektronik Mahkamah Agung.

Melalui e-Litigasi, pengiriman dokumen persidangan, jawaban, replik, duplik, dan administrasi tertentu dapat dilakukan tanpa kehadiran fisik penuh di pengadilan.

  • Bagian dari digitalisasi peradilan
  • Diatur melalui PERMA
  • Mendukung efisiensi proses litigasi

Dalam praktik perusahaan dan firma hukum, e-Litigasi membantu efisiensi biaya dan waktu, terutama untuk perkara dengan pihak yang berada di wilayah berbeda.