Koneksitas

Koneksitas adalah mekanisme pemeriksaan perkara pidana yang melibatkan pelaku dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer secara bersama-sama. Pengaturannya terdapat dalam KUHAP dan Undang-Undang Peradilan Militer.

Perkara koneksitas diperiksa melalui koordinasi antara penyidik sipil dan penyidik militer untuk menentukan forum peradilan yang paling tepat menangani perkara tersebut.

  • Melibatkan unsur sipil dan militer
  • Memerlukan koordinasi lintas lembaga
  • Diatur dalam KUHAP dan UU Peradilan Militer

Bagi praktisi hukum, perkara koneksitas memerlukan pemahaman teknis mengenai yurisdiksi, kewenangan penyidikan, dan tata cara pemeriksaan yang berbeda dibanding perkara pidana biasa.