Putusan Lepas

Putusan Lepas atau lepas dari segala tuntutan hukum adalah putusan yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana menurut hukum.

Putusan ini berbeda dengan putusan bebas karena hakim mengakui fakta perbuatan terjadi, tetapi unsur pidananya tidak terpenuhi atau terdapat alasan pembenar.

  • Perbuatan terbukti tetapi bukan tindak pidana
  • Berbeda dengan putusan bebas
  • Dapat berkaitan dengan alasan pembenar

Bagi penasihat hukum, argumentasi mengenai sifat non-pidana suatu tindakan sering menjadi fokus utama dalam perkara bisnis, kontrak, atau sengketa administratif yang dikriminalisasi.