Panitera

Panitera adalah pejabat pengadilan yang bertanggung jawab terhadap administrasi perkara, pencatatan persidangan, dan pengelolaan dokumen hukum. Kedudukan panitera diatur dalam Undang-Undang Peradilan dan peraturan Mahkamah Agung.

Panitera memiliki fungsi penting dalam pencatatan jalannya persidangan, pengelolaan arsip putusan, serta pelayanan administrasi kepada pihak berperkara dan kuasa hukum.

  • Mengelola administrasi perkara pengadilan
  • Mencatat jalannya persidangan
  • Mendukung operasional majelis hakim

Bagi konsultan hukum dan advokat, koordinasi administrasi dengan panitera sangat penting untuk pengajuan dokumen, permintaan salinan putusan, dan pemantauan jadwal sidang.