Gratifikasi

Gratifikasi didefinisikan dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 sebagai pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Bentuknya meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Penerimaan gratifikasi senilai Rp10 juta atau lebih wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja. KPK akan menetapkan status gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau dikembalikan kepada penerima. Kewajiban pelaporan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Bagi konsultan hukum yang mendampingi perusahaan swasta, penting untuk memahami bahwa gratifikasi yang diterima pihak swasta dari pihak swasta lainnya tidak masuk dalam delik ini. Namun jika gratifikasi diberikan kepada pegawai negeri, pihak pemberi dapat dijerat Pasal 5 UU Tipikor tentang suap aktif. Program Pengendalian Gratifikasi internal perusahaan sangat direkomendasikan untuk mitigasi risiko hukum.