Tahap II

Tahap II adalah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses penuntutan perkara pidana.

Dalam praktik, tahap II disertai penandatanganan administrasi serah terima dan pengalihan tanggung jawab penahanan dari penyidik kepada kejaksaan. Setelah tahap II selesai, jaksa menyiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.

  • Terjadi setelah status P21
  • Melibatkan penyerahan tersangka dan barang bukti
  • Menandai peralihan kewenangan ke kejaksaan

Bagi penasihat hukum perusahaan maupun individu, tahap II menjadi indikator bahwa perkara akan segera masuk persidangan sehingga strategi litigasi dan persiapan pembelaan harus segera dimatangkan.