Hakim Agung

Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung yang merupakan pejabat negara tertinggi dalam bidang yudisial, berwenang memeriksa dan memutus perkara kasasi dan peninjauan kembali. Pengangkatan Hakim Agung dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR berdasarkan usulan Komisi Yudisial (KY), sesuai Pasal 24B UUD 1945 jo. UU No. 3 Tahun 2009.

Calon Hakim Agung diseleksi melalui proses ketat yang mencakup verifikasi administrasi, penilaian kualitas, dan uji kelayakan (fit and proper test) di DPR. Masa jabatan Hakim Agung berakhir saat mencapai usia 70 tahun atau meninggal dunia. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang, termasuk Hakim Agung karier dan nonkarier.

Dalam praktik, setiap perkara kasasi di MA diperiksa oleh majelis Hakim Agung yang terdiri dari tiga orang, dengan ketua majelis ditunjuk berdasarkan bidang keahlian (pidana, perdata, TUN, militer, agama). Advokat perlu memahami bahwa musyawarah majelis bersifat rahasia dan tidak ada mekanisme untuk mengetahui suara masing-masing hakim dalam putusan.