Supervisi KPK

Supervisi adalah kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, yakni Kepolisian dan Kejaksaan. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 UU No. 19 Tahun 2019, sebagai bagian dari tugas koordinasi KPK dalam sistem pemberantasan korupsi terpadu.

Dalam mekanisme supervisi, KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani Kepolisian atau Kejaksaan jika: (a) laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, (b) proses lambat atau tersendat, (c) terdapat hambatan sistemis, atau (d) perkara berdampak luas. Pengambilalihan dilakukan atas permintaan KPK setelah koordinasi, bukan secara sepihak.

Bagi konsultan hukum yang mendampingi klien dalam perkara korupsi yang ditangani Polri atau Kejaksaan, perlu dipantau apakah KPK sedang atau akan melakukan supervisi atas perkara tersebut. Jika KPK mengambil alih, prosedur, standar bukti, dan dinamika persidangan akan berubah secara signifikan, termasuk kemungkinan penambahan dakwaan TPPU.