Remisi

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat tertentu sesuai peraturan perundang-undangan pemasyarakatan.

Hak remisi diberikan berdasarkan perilaku baik dan keikutsertaan dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Besaran remisi diatur dalam regulasi pemasyarakatan.

  • Diberikan kepada narapidana tertentu
  • Berdasarkan perilaku dan pembinaan
  • Diatur dalam regulasi pemasyarakatan

Dalam praktik, remisi sering menjadi pertimbangan penting bagi terpidana dan penasihat hukum untuk menghitung masa pidana efektif dan strategi administratif pascaputusan.