Penyidikan

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya. Pengaturan penyidikan terdapat dalam KUHAP dan berbagai peraturan teknis Kepolisian Republik Indonesia.

Penyidikan dilakukan setelah tahap penyelidikan menemukan dugaan tindak pidana. Pada tahap ini, penyidik dapat melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan sesuai prosedur hukum. Hasil penyidikan dituangkan dalam berkas perkara yang kemudian diserahkan kepada kejaksaan untuk diteliti.

  • Penyidik utama: Polri dan PPNS tertentu
  • Dokumen penting: BAP dan SPDP
  • Tahap akhir: pelimpahan berkas ke jaksa

Bagi praktisi hukum perusahaan, pemahaman proses penyidikan penting untuk memastikan hak-hak tersangka terpenuhi, termasuk pendampingan kuasa hukum, legal audit dokumen, dan mitigasi risiko pidana korporasi.