P21

P21 adalah kode administrasi yang digunakan kejaksaan untuk menyatakan bahwa hasil penyidikan suatu perkara pidana telah lengkap secara formil dan materiil. Istilah ini dikenal luas dalam praktik penanganan perkara pidana berdasarkan mekanisme KUHAP.

Ketika jaksa menyatakan berkas perkara P21, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan. Status ini menjadi penanda bahwa perkara siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

  • Diterbitkan oleh Jaksa Penuntut Umum
  • Menandakan berkas lengkap
  • Diikuti tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti

Dalam praktik lapangan, status P21 memiliki implikasi penting bagi tersangka maupun perusahaan karena menandakan peningkatan risiko litigasi pidana. Tim hukum biasanya mulai mempersiapkan strategi pembelaan, saksi ahli, dan evaluasi alat bukti sebelum sidang dimulai.