Praperadilan

Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penetapan tersangka. Ketentuan ini diatur dalam KUHAP dan berkembang melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Praperadilan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya terhadap tindakan aparat penegak hukum yang dianggap melanggar prosedur. Hakim praperadilan akan memeriksa aspek formil tindakan hukum tersebut.

  • Diperiksa oleh pengadilan negeri
  • Menguji legalitas tindakan aparat
  • Bagian kontrol terhadap proses pidana

Dalam praktik, praperadilan sering digunakan pada perkara korupsi, pidana ekonomi, atau perkara strategis untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan prosedur penyidikan sebelum perkara masuk persidangan pokok.