Inter Partes

Inter partes (Latin: di antara para pihak) adalah istilah yang merujuk pada putusan atau perjanjian yang hanya mengikat pihak-pihak yang terlibat langsung dalam suatu perkara atau perikatan, dan tidak mengikat pihak ketiga yang bukan bagian dari perkara tersebut. Konsep ini merupakan antitesis dari erga omnes dan menjadi prinsip dasar dalam hukum acara perdata maupun pidana.

Dalam konteks peradilan pidana, putusan pengadilan bersifat inter partes: terdakwa yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri A tidak memengaruhi status hukum pihak lain yang terlibat dalam transaksi yang sama tetapi belum diadili. Demikian pula, putusan bebas yang diperoleh seorang terdakwa tidak secara otomatis menghasilkan pembebasan bagi terdakwa lain dalam berkas terpisah.

Advokat yang menangani perkara korupsi dengan banyak tersangka terpisah (splitsing) harus memahami bahwa putusan yang menguntungkan bagi kliennya tidak mengikat hakim dalam perkara tersangka lain. Namun demikian, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut dapat dijadikan preseden persuasif yang dikutip dalam pledoi perkara lainnya, meskipun tidak memiliki kekuatan mengikat secara formal.