Ne Bis In Idem

Ne bis in idem (Latin: tidak dua kali untuk hal yang sama) adalah asas hukum pidana yang melarang seseorang diadili dan dipidana dua kali atas perbuatan yang sama yang telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di Indonesia, asas ini diatur dalam Pasal 76 KUHP dan Pasal 18 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman sebagai salah satu asas peradilan yang adil.

Dalam praktik perkara korupsi, penerapan ne bis in idem menjadi rumit ketika seorang terdakwa telah diputus bebas atas satu dakwaan korupsi, kemudian penyidik menemukan bukti baru dan ingin menyidiknya kembali. Jika perbuatannya identik (tempus, locus, dan actus yang sama), maka penyidikan baru melanggar asas ini. Namun jika perbuatannya berbeda meskipun berkaitan, penyidikan baru tetap dapat dilakukan.

Kompleksitas lebih lanjut muncul ketika perkara korupsi dan TPPU didakwakan secara terpisah dalam dua persidangan yang berbeda, meski bersumber dari transaksi yang sama. Advokat perlu menganalisis secara cermat apakah actus reus dalam dakwaan TPPU benar-benar berbeda dari dakwaan korupsi, dan jika tidak, dapat mengajukan eksepsi berbasis ne bis in idem sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.