De Minimis Non Curat Lex

De minimis non curat lex (Latin: hukum tidak mengurusi hal-hal yang sangat kecil) adalah doktrin hukum yang menyatakan bahwa pengadilan atau hukum tidak perlu menangani persoalan yang nilai atau dampaknya sangat tidak signifikan. Meskipun doktrin ini lebih dikenal dalam hukum perdata, dalam praktik penegakan hukum Indonesia prinsip ini relevan dalam konteks penerapan asas proporsionalitas dan pertimbangan kepentingan umum dalam penuntutan.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, terdapat perdebatan tentang apakah perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat kecil layak dituntut dengan biaya penanganan perkara yang jauh lebih besar. KPK secara resmi menetapkan ambang batas nilai perkara yang ditanganinya, dan dalam praktik cenderung memprioritaskan perkara korupsi berdampak luas. Namun Kejaksaan tidak memiliki batasan nilai yang eksplisit dan sering menangani perkara dengan nilai kerugian yang relatif kecil.

Advokat dapat menggunakan argumen berbasis proporsionalitas (yang mencerminkan semangat de minimis) dalam permohonan penghentian penuntutan demi kepentingan umum (deponering) kepada Jaksa Agung, atau dalam pleidoi untuk memohon penjatuhan pidana yang lebih ringan mengingat nilai kerugian yang sangat kecil dibandingkan dampak sosial dari pemidanaan klien.