Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali

Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali adalah asas legalitas yang berarti tidak ada tindak pidana dan tidak ada pidana tanpa undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu.

Asas ini menjadi dasar Pasal 1 KUHP Indonesia dan melindungi masyarakat dari kriminalisasi tanpa dasar hukum yang jelas.

  • Menjadi dasar asas legalitas
  • Diatur dalam KUHP
  • Melarang pemidanaan tanpa aturan

Bagi praktisi hukum dan perusahaan, asas ini penting dalam menghadapi dugaan tindak pidana baru yang belum diatur secara tegas dalam regulasi nasional.