Extension Of Time

Extension of Time (EOT) — dari bahasa Inggris, berarti perpanjangan waktu pelaksanaan — adalah perubahan formal terhadap tanggal penyelesaian kontrak yang diberikan pemberi kerja kepada kontraktor sebagai kompensasi atas keterlambatan yang bukan disebabkan oleh kesalahan kontraktor. Dalam regulasi pengadaan Indonesia, EOT dituangkan dalam Addendum Kontrak dan diatur ketentuan dasarnya dalam klausul kontrak standar LKPP.

Dasar pemberian EOT yang diakui secara regulatif antara lain: force majeure, keterlambatan yang disebabkan oleh PPK (keterlambatan menyerahkan lahan, keterlambatan menerbitkan instruksi, atau perubahan desain yang diprakarsai PPK), kondisi lapangan yang berbeda secara material dari yang digambarkan dalam dokumen pemilihan, dan pekerjaan tambah yang diperintahkan melalui Change Order. EOT yang diberikan tanpa dasar yang sah merupakan pelanggaran prosedural yang dapat dikualifikasikan sebagai pemborosan anggaran.

Kritis dari perspektif praktis: permohonan EOT harus diajukan oleh penyedia sebelum tanggal penyelesaian kontrak yang berlaku — bukan setelah keterlambatan terjadi. PPK yang menerima permohonan EOT pasca tanggal kontrak tanpa justifikasi kuat berisiko menghapus hak pengenaan denda keterlambatan yang sebenarnya telah timbul, yang dapat menjadi temuan audit sebagai kerugian negara.