PPHP

Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah tim yang dibentuk oleh PA/KPA untuk melaksanakan pemeriksaan dan penerimaan hasil pengadaan barang/jasa dari penyedia. Pembentukan dan peran PPHP diatur dalam Perpres No. 16/2018 Pasal 15 jo. Peraturan LKPP No. 12/2021.

PPHP bertugas memeriksa kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan persyaratan dalam kontrak sebelum PPK menandatangani BAST. Pemeriksaan mencakup: kualitas dan kuantitas fisik, kelengkapan dokumen administrasi (as-built drawing, manual operasi, sertifikat uji), dan pemenuhan seluruh kewajiban kontraktual penyedia. Anggota PPHP harus memiliki kompetensi teknis yang relevan dengan jenis pekerjaan yang diperiksa.

Tanggung jawab PPHP bersifat personal dan teknis: anggota PPHP yang menandatangani BAST atas pekerjaan yang secara nyata tidak memenuhi spesifikasi dapat dituntut secara administratif bahkan pidana jika terbukti bersama-sama merugikan keuangan negara. Dalam praktik pengawasan BPKP, pemeriksaan PPHP yang tidak substantif dan hanya bersifat formalitas merupakan salah satu celah pemborosan anggaran yang paling sering ditemukan.