Sinking Fund

Sinking Fund — dari bahasa Inggris to sink dalam arti menyisihkan secara bertahap, berarti dana cadangan pelunasan — adalah akumulasi dana yang disisihkan secara berkala untuk memenuhi kewajiban finansial tertentu di masa mendatang, seperti pelunasan utang, penggantian aset, atau pembiayaan pemeliharaan besar. Dalam konteks proyek infrastruktur pemerintah, konsep ini relevan dalam pengelolaan aset jangka panjang.

Dalam skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha), Sinking Fund atau dana cadangan pemeliharaan (maintenance reserve account) sering dipersyaratkan oleh lembaga pembiayaan sebagai mekanisme perlindungan untuk memastikan Badan Usaha Pelaksana memiliki dana yang cukup untuk pemeliharaan besar (major maintenance) yang terjadwal. Kegagalan mengisi Sinking Fund sesuai jadwal yang disepakati dapat dikategorikan sebagai peristiwa wanprestasi yang memicu hak intervensi kreditur.

Bagi kontraktor yang mengerjakan proyek dengan kontrak berbasis kinerja jangka panjang (performance-based contract), pemahaman atas mekanisme Sinking Fund penting dalam perencanaan keuangan: kewajiban pemeliharaan yang tidak dianggarkan sejak awal — karena kesalahan estimasi siklus hidup aset — dapat menguras margin keuntungan secara dramatis di tahun-tahun akhir kontrak ketika intensitas pemeliharaan meningkat.