PJK3

Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) adalah perusahaan yang memiliki izin resmi dari Menteri Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan jasa di bidang K3, mencakup jasa pemeriksaan/pengujian teknik, konsultansi, pelatihan, dan audit SMK3. Status PJK3 yang sah adalah prasyarat hukum untuk dapat menyelenggarakan kegiatan K3 tertentu yang berdampak pada terbitnya dokumen perizinan negara.

Landasan hukum PJK3 adalah Permenaker No. 04/MEN/1995 tentang PJK3. Setiap PJK3 hanya dapat beroperasi sesuai dengan bidang jasa yang tercantum dalam izinnya — PJK3 bidang pemeriksaan alat tidak otomatis berwenang menyelenggarakan pelatihan bersertifikat Kemnaker. Izin PJK3 dapat dicabut bila terbukti melanggar ketentuan atau menerbitkan dokumen yang tidak sesuai kondisi nyata di lapangan.

Bagi pelaku usaha, menggunakan jasa PJK3 yang izinnya sudah tidak berlaku atau bidang jasanya tidak sesuai berakibat pada tidak sahnya dokumen K3 yang diterbitkan — termasuk sertifikat operator dan hasil pemeriksaan alat. Verifikasi status izin PJK3 melalui basis data resmi Kemnaker adalah langkah due diligence yang tidak dapat diabaikan sebelum menandatangani kontrak jasa K3.