SPMK

Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) adalah instrumen hukum yang diterbitkan oleh PPK kepada penyedia sebagai tanda dimulainya secara resmi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani. SPMK menjadi titik referensi waktu untuk menghitung masa pelaksanaan kontrak dan tenggat penyerahan hasil pekerjaan.

SPMK diterbitkan selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah penandatanganan kontrak, atau segera setelah diterima jaminan pelaksanaan yang sah. Keterlambatan PPK dalam menerbitkan SPMK tanpa alasan yang sah dapat menjadi dasar klaim penyedia atas perpanjangan waktu pelaksanaan atau kompensasi biaya keterlambatan mobilisasi.

Dalam konteks klaim sengketa konstruksi, tanggal SPMK memiliki nilai hukum krusial: seluruh perhitungan keterlambatan, denda (penalty), dan penentuan force majeure mengacu pada tanggal SPMK sebagai hari ke-1 pelaksanaan kontrak. Penyedia yang mulai bekerja sebelum SPMK diterbitkan menanggung risiko tidak dibayarnya pekerjaan tersebut karena dilakukan di luar lingkup kontrak yang sah.