Secondary Sale

Secondary Sale (atau Secondary Transaction) adalah transaksi di mana pemegang saham yang sudah ada — baik pendiri, karyawan, maupun investor lama — menjual sebagian atau seluruh saham mereka kepada investor baru, tanpa perusahaan menerima modal segar. Berbeda dari putaran pendanaan primer (primary round) di mana saham baru diterbitkan dan dananya masuk ke kas perusahaan, dalam Secondary Sale dana mengalir langsung dari pembeli ke penjual saham.

Secondary Sale semakin populer dalam ekosistem startup global karena memberikan partial liquidity kepada pendiri dan karyawan awal tanpa harus menunggu IPO atau akuisisi: pendiri dapat mencairkan sebagian kepemilikan untuk kebutuhan pribadi sambil mempertahankan mayoritas saham dan komitmen jangka panjang terhadap perusahaan. Investor lama yang perlu mengoptimalkan portofolio atau mendekati akhir periode fund mereka juga menggunakan mekanisme ini.

Dari perspektif hukum Indonesia, Secondary Sale saham perusahaan privat memerlukan: persetujuan Board/Direksi dan RUPS apabila dipersyaratkan Anggaran Dasar, pemenuhan hak Right of First Refusal (ROFR) pemegang saham lain yang diatur dalam Shareholders' Agreement, dan pembaruan Daftar Pemegang Saham serta perubahan Akta yang disahkan Kemenkumham. Aspek perpajakan juga kritis: penjual saham wajib membayar PPh atas capital gain sesuai ketentuan UU No. 36/2008 dan peraturan pelaksanaannya — kelalaian kewajiban pajak dalam Secondary Sale dapat menimbulkan sengketa pajak yang kompleks.