Post-Money Valuation

Post-Money Valuation adalah nilai perusahaan yang dihitung setelah dana investasi baru dimasukkan ke perusahaan, diperoleh dengan menjumlahkan Pre-Money Valuation dengan total jumlah investasi yang masuk dalam putaran (round) tersebut. Post-Money Valuation menjadi acuan untuk menghitung persentase kepemilikan investor secara langsung: persentase investor = jumlah investasi ÷ Post-Money Valuation.

Dalam komunikasi publik dan siaran pers startup, angka valuasi yang disebutkan umumnya merujuk pada Post-Money Valuation — karena nilainya lebih besar dan lebih representatif dari nilai perusahaan setelah transaksi selesai. Pemahaman atas perbedaan ini penting bagi semua pihak dalam ekosistem: pendiri, investor, dan regulator yang menggunakan angka valuasi sebagai acuan dalam keputusan-keputusan terkait.

Dari perspektif hukum korporasi Indonesia, Post-Money Valuation mempengaruhi penetapan harga per lembar saham baru yang diterbitkan kepada investor. Harga ini harus konsisten dengan ketentuan anggaran dasar dan tidak boleh di bawah nilai nominal saham berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 83 — gap antara nilai nominal dan harga emisi dicatat sebagai agio saham dalam laporan keuangan perusahaan.